Minggu, 02 Oktober 2016

contoh kasus pancasila

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN PANCASILA

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh kasus : Bekasi  – Kasus penistaan agama Islam melalui situs internet Bellarminus-Bekasi.blogspot.com yang diduga milik Yayasan Pendidikan Bellarminus diproses aparat dan MUI Kota Bekasi terus memantau perkembangannya.

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi KH Iskandar Ghazali di Bekasi, Selasa, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani bagian kejahatan teknologi informasi Polda Metro Jaya, sementara dua orang yang dicurigai, F dan J telah telah ditangani aparat Polres Metro Bekasi. Penistaan yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pelecehan terhadap kitab suci Al Quran dan Nabi Muhammad SAW, katanya.

Analisis : Menurut saya kasus ini merupakan penyimpangan terhadap sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebab penistaan yang dilakukan  di media internet ini sangat tidak terpuji. Pasalnya setiap individu pasti memiliki keyakinannya masing-masing, dan oleh sebab itu dibutuhkannya sikap toleransi dalam beragama ataupun berkeyakinan. Meskipun berbeda keyakinan tidak sepantasnya menghina atau mencaci agama lain. Atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, agar memberikan efek jera pada si pelaku tersebut dan memblokir situs media yang digunakan si pelaku.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Contoh kasus : Jakarta, CNN Indonesia - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa Kota Tangerang Selatan adalah kawasan rawan pembegalan sepeda motor. Kasus pembegalan yang berakhir dengan tewasnya salah satu pelaku dengan cara dibakar warga adalah salah satu contoh kejadian perampokan di daerah pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.

Analisis : Menurut saya, prilaku ini merupakan penyimpangan dari sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebab pembegalan yang dilakukan oleh beberapa kelompok dibeberapa daerah tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal ini ditunjukan dengan cara pelaku melakukan aksinya yang mana korban langsung dibunuh dengan cara sadis. Untuk itu perlunya peran pemerintah dalam menindaklanjuti sikap para pembegal ini, dan perlunya diberi sanksi yang tegas setara dengan apa yang mereka perbuat.

3. Sila Persatuan Indonesia
Contoh Kasus :  Pengakuan atau klaim budaya indonesia oleh bangsa lain bukan hanya terjadi satu kali. Tercatat ada lebih dari 20 budaya indonesia yang di klaim oleh bangsa lain, angka yang menakjubkan bukan? Tidak berhenti di situ, yang lebih fantastik adalah keanergaman budaya yang di klaim. Tidak tanggung-tanggung pengeklamiannya yang terjadi, dari naskah kuno sampai motif batik, dari alat musik angklung sampai tarian pendet,
Analisis : Menurut saya kurangnya perhatian serta rendahnya inisiatif pemerintah dalam mempertahankan dan mematenkan budaya Indonesia adalah salahsatu faktor penyebab pengklaiman budaya Indonesia oleh bangsa lain. Keterlambatan pemerintah dalam menindaklanjuti ini akan berdampak buruk yaitu kehilangan indetitas diri suatu bangsa. Tapi bukan hanya pemerintah yang berperan dalam melestarikan budaya Indonesia, tetapi semua warga negara khususnya remaja yang kini lebih menyukai budaya asing daripada budaya lokal. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya bangga akan budaya yang dimiliki negara ini, dan sudah seharusnya juga kita menjaga dan melestarikan budaya Indonesia.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Contoh Kasus :  Brebes - Baru dua bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah, 30 tahun, pulang dengan luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu telantar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 3 Juni 2014.

"Dari bandara, Kunainah dipulangkan dengan bus. Dia diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari, Brebes," kata Ramuji, 48 tahun, sepupu Kunainah, di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni 2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengantar Kunainah ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes.


Analisis : Menurut saya kasus ini tidak mencerminkan sila keempat, sebab kurangnya keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan TKI diluar negeri. Akibatnya banyak TKI yang merasakan penderitaan akibat penyiksaan oleh majikannya. Untuk itu perlunya dilakukan pembenahan dan diberlakukannya kebijakan yang dapat melindungi para TKI diluar negeri.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Contoh Kasus  Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.

Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.

Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.

Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!

Analisis : Menurut saya hukuman yang diberikan kepada Nenek Minah tidak menerminkan sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab nenek yang berusia 55 tahun ini dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman enam bulan penjara. Hal ini terlalu berlebihan, bayangkan saja, hanya sebuah kasus sepele yaitu memetik tiga buah kakao tetapi sudah terjerat hukum pidana, bagaimana dengan koruptor yang memakan uang rakyat hingga bermilyar-milyar banyaknya tetapi masih bisa lolos dari jeratan hukum dengan mudahnya. Menurut saya ini sangat tidak adil dan hukum yang ada di Indonesia masih harus dipertanyakan.

Kelompok 2:
Ø  WAHYU AMINUDDIN OHOI ULUN
Ø  ELISA NURAYU MAHARANI
Ø  INDAH SARI
Ø  TOPAN FIRMANSYAH TANJUNG
Ø  AGNES

Ø  HABIBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar