Minggu, 02 Oktober 2016

contoh kasus pancasila

KASUS YANG BERKAITAN DENGAN PANCASILA

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh kasus : Bekasi  – Kasus penistaan agama Islam melalui situs internet Bellarminus-Bekasi.blogspot.com yang diduga milik Yayasan Pendidikan Bellarminus diproses aparat dan MUI Kota Bekasi terus memantau perkembangannya.

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi KH Iskandar Ghazali di Bekasi, Selasa, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani bagian kejahatan teknologi informasi Polda Metro Jaya, sementara dua orang yang dicurigai, F dan J telah telah ditangani aparat Polres Metro Bekasi. Penistaan yang dilakukan oleh oknum tersebut berupa pelecehan terhadap kitab suci Al Quran dan Nabi Muhammad SAW, katanya.

Analisis : Menurut saya kasus ini merupakan penyimpangan terhadap sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebab penistaan yang dilakukan  di media internet ini sangat tidak terpuji. Pasalnya setiap individu pasti memiliki keyakinannya masing-masing, dan oleh sebab itu dibutuhkannya sikap toleransi dalam beragama ataupun berkeyakinan. Meskipun berbeda keyakinan tidak sepantasnya menghina atau mencaci agama lain. Atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, agar memberikan efek jera pada si pelaku tersebut dan memblokir situs media yang digunakan si pelaku.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Contoh kasus : Jakarta, CNN Indonesia - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa Kota Tangerang Selatan adalah kawasan rawan pembegalan sepeda motor. Kasus pembegalan yang berakhir dengan tewasnya salah satu pelaku dengan cara dibakar warga adalah salah satu contoh kejadian perampokan di daerah pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.

Analisis : Menurut saya, prilaku ini merupakan penyimpangan dari sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebab pembegalan yang dilakukan oleh beberapa kelompok dibeberapa daerah tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal ini ditunjukan dengan cara pelaku melakukan aksinya yang mana korban langsung dibunuh dengan cara sadis. Untuk itu perlunya peran pemerintah dalam menindaklanjuti sikap para pembegal ini, dan perlunya diberi sanksi yang tegas setara dengan apa yang mereka perbuat.

3. Sila Persatuan Indonesia
Contoh Kasus :  Pengakuan atau klaim budaya indonesia oleh bangsa lain bukan hanya terjadi satu kali. Tercatat ada lebih dari 20 budaya indonesia yang di klaim oleh bangsa lain, angka yang menakjubkan bukan? Tidak berhenti di situ, yang lebih fantastik adalah keanergaman budaya yang di klaim. Tidak tanggung-tanggung pengeklamiannya yang terjadi, dari naskah kuno sampai motif batik, dari alat musik angklung sampai tarian pendet,
Analisis : Menurut saya kurangnya perhatian serta rendahnya inisiatif pemerintah dalam mempertahankan dan mematenkan budaya Indonesia adalah salahsatu faktor penyebab pengklaiman budaya Indonesia oleh bangsa lain. Keterlambatan pemerintah dalam menindaklanjuti ini akan berdampak buruk yaitu kehilangan indetitas diri suatu bangsa. Tapi bukan hanya pemerintah yang berperan dalam melestarikan budaya Indonesia, tetapi semua warga negara khususnya remaja yang kini lebih menyukai budaya asing daripada budaya lokal. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya bangga akan budaya yang dimiliki negara ini, dan sudah seharusnya juga kita menjaga dan melestarikan budaya Indonesia.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Contoh Kasus :  Brebes - Baru dua bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah, 30 tahun, pulang dengan luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu telantar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 3 Juni 2014.

"Dari bandara, Kunainah dipulangkan dengan bus. Dia diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari, Brebes," kata Ramuji, 48 tahun, sepupu Kunainah, di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni 2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengantar Kunainah ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes.


Analisis : Menurut saya kasus ini tidak mencerminkan sila keempat, sebab kurangnya keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan TKI diluar negeri. Akibatnya banyak TKI yang merasakan penderitaan akibat penyiksaan oleh majikannya. Untuk itu perlunya dilakukan pembenahan dan diberlakukannya kebijakan yang dapat melindungi para TKI diluar negeri.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Contoh Kasus  Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.

Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.

Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya.

Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!

Analisis : Menurut saya hukuman yang diberikan kepada Nenek Minah tidak menerminkan sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab nenek yang berusia 55 tahun ini dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman enam bulan penjara. Hal ini terlalu berlebihan, bayangkan saja, hanya sebuah kasus sepele yaitu memetik tiga buah kakao tetapi sudah terjerat hukum pidana, bagaimana dengan koruptor yang memakan uang rakyat hingga bermilyar-milyar banyaknya tetapi masih bisa lolos dari jeratan hukum dengan mudahnya. Menurut saya ini sangat tidak adil dan hukum yang ada di Indonesia masih harus dipertanyakan.

Kelompok 2:
Ø  WAHYU AMINUDDIN OHOI ULUN
Ø  ELISA NURAYU MAHARANI
Ø  INDAH SARI
Ø  TOPAN FIRMANSYAH TANJUNG
Ø  AGNES

Ø  HABIBI

Sabtu, 24 September 2016

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

KELOMPOK 2
PRODI : D3 PERPAJAKAN

NAMA: WAHYU AMINUDDIN OHOI ULUN
               INDAH SARI
               TOPAN FIRMANSYAH TANJUNG
               ELISA NURAYU MAHARANI
               HABIBI
               AGNES DWI WARDANI





Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, serta shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan para sahabatnya.
Makalah ini disusun berdasarkan hasil diskusi tentang Ancaman Ketahanan Nasional dengan Penggunaan Internet di zaman yang pesat akan teknologi ini.
Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan berbagai aspek kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan budaya, pertahanan keamanan dan lain – lain yang mempengaruhi nilai nasional bangsa.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.
                                                                             Jakarta,24 September 2016
                                                                                                       
 Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  .....................................................................................         
DAFTAR ISI .....................................................................................................       
BAB I      PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah ...............................................................  
B. Rumusan Masalah .........................................................................  
C. Tujuan Penulisan ...........................................................................  
D. Sistematika Penulisan  ..................................................................  
BAB II    PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Demokrasi .................  
B. Bentuk-Bentuk Demokrasi ...........................................................  
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ...........................................  
D. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina .......  
BAB III   PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................  
B. Daftar Pustaka ..............................................................................  
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian demokrasi dan apa  prinsip-prinsip demokrasi?
2.      Apa bentuk-bentuk demokrasi?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika di bandingkan dengan demokrasi di Cina?
C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2.      Mengetahui bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia
3.      Mengetahui bagaiman pelaksanaan demokrasi di Indonesia
4.      Mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika dibandingkan dengan demokrasi di Cina
D.      Sistematika Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab I sampai dengan bab  III yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
BAB I   Pendahuluan membahas tentang latar belakang masalah, Rumusan masalah, tujuan penulisan dan sistematika penulisan
BAB II  Pembahasan membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi, bentuk-bentuk demokrasi, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
BAB III   Kesimpulan dan daftar pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a.  Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b.  Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.         Kedaulatan rakyat;
2.         Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.         Kekuasaan mayoritas;
4.         Hak-hak minoritas;
5.         Jaminan hak asasi manusia;
6.         Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.         Persamaan di depan hukum;
8.         Proses hukum yang wajar;
9.         Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.     Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.     Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
B.   Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
1.     Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.     Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
C.   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)          Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
•   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP  
            berubah menjadi lembaga legislatif.
•  Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan                         
    Partai Politik.
•   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan 
    sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2)   Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)    Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b)    Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.    Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.    Jaminan HAM lemah
4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.    Terbatasnya peranan pers
6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok  Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)    Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.    Rekrutmen politik yang tertutup
3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.    Pengakuan HAM yang terbatas
5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
     Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d)    Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D.   Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
No.
Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara
Indonesia
Cina
1.
Sistem Pemerintahan
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica), dan menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
Sistem pemerintahan Cina adalah sistem komunis.
2.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan
a.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b.   Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.    Kepala negara dan kepala pemerintahan  adalah presiden.
d.   Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
e.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
a.    Bentuk negara adalah kesatuan
b.   Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c.    Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
d.   Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai).
 Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
e.    Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina




BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.

Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud