KELOMPOK 2
PRODI : D3
PERPAJAKAN
NAMA: WAHYU AMINUDDIN OHOI ULUN
INDAH SARI
TOPAN FIRMANSYAH TANJUNG
ELISA NURAYU MAHARANI
HABIBI
AGNES DWI WARDANI
Kata Pengantar
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT, serta shalawat dan salam senantiasa terlimpah
kepada nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan para sahabatnya.
Makalah ini disusun
berdasarkan hasil diskusi tentang Ancaman Ketahanan Nasional dengan Penggunaan
Internet di zaman yang pesat akan teknologi ini.
Kehadiran
globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi
dirasakan berbagai aspek kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan budaya, pertahanan keamanan dan lain – lain
yang mempengaruhi nilai nasional bangsa.
Akhir kata semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.
Jakarta,24 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah ...............................................................
B. Rumusan Masalah
.........................................................................
C. Tujuan Penulisan
...........................................................................
D. Sistematika
Penulisan
..................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Demokrasi .................
B. Bentuk-Bentuk
Demokrasi ...........................................................
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia ...........................................
D. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina .......
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
...................................................................................
B. Daftar Pustaka
..............................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Apakah demokrasi itu? Apakah negara
ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika
kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum
Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat
sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang
komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan
persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia
harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan
almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian
demokrasi dan apa prinsip-prinsip demokrasi?
2. Apa bentuk-bentuk
demokrasi?
3. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia jika di bandingkan dengan demokrasi di Cina?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui bagaiman
pelaksanaan demokrasi di Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika dibandingkan dengan demokrasi
di Cina
D. Sistematika
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini terdiri
dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab I sampai dengan
bab III yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
BAB I
Pendahuluan membahas tentang latar belakang masalah, Rumusan masalah, tujuan
penulisan dan sistematika penulisan
BAB II
Pembahasan membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi,
bentuk-bentuk demokrasi, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
BAB III
Kesimpulan dan daftar pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Istilah Demokrasi
berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti
memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang
mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John
Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis),
dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John
Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum
unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua,
pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan
partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan
hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
8. Proses hukum yang wajar;
B.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang
menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya
revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal
itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR
dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan
Partai Politik.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2)
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi
Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk
mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b)
Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi
pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI juga tidak
bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d)
Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD
1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
|
No.
|
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
Negara
|
|
|
Indonesia
|
Cina
|
||
|
1.
|
Sistem
Pemerintahan
|
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias
Politica), dan menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
|
Sistem pemerintahan Cina adalah sistem komunis.
|
|
2.
|
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan
|
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c. Kepala
negara dan kepala pemerintahan adalah presiden.
d. Presiden
dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun
pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,
yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
a. Bentuk
negara adalah kesatuan
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
d. Presiden
dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya
merangkap sebagai Ketua Partai).
Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri
(Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan
Kongres Rakyat Nasional
e. Kekuasaan
yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples
Courts dan Special Peoples Courts. dijalankan secara bertingkat kaku oleh
Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
|
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan demokrasi
di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing,
lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam
suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi
itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil
presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud